BDKSURABAYA - Pengelolaan keuangan madrasah menjadi materi inti dari pelatihan jarak jauh (PJJ) Manajemen Madrasah Balai Diklat Keagamaan Surabaya. Setelah mengikuti materi tersebut diharapkan peserta mampu memahami pengelolaan keuangan madrasah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan madrasah. Demikian penjelasan awal Heni Mardiningsih, widyaiswara Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya ketika memberikan materi di hadapan peserta PJJ melalui zoom. (21/07/2021).
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa kata pengeloaan sama artinya dengan manajemen. Istilah menajamen menurut Henry Fayol adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, dan pengawasan/ kontrol terhadap sumber daya yang ada agar mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Sedangkan menurut Sondang Siagian, manajemen merupakan kiat untuk memperoleh hasil melalui dan dengan kerja sama dengan orang lain dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menyinggung masalah perencanaan dan penganggaran, Heni menguraikan bahwa madrasah perlu menerapkan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Electronic Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (e-RKAM). Kedua perangkat tersebut berfungsi untuk proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dengan mengutip keputusan dirjen pendidikan Islam nomor 6572 tahun 2020, ia menjelaskan bahwa penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) adalah lembaga yang telah menerapkan aplikasi e-RKAM dan mengacu pada badan akun standar (BAS) yang telah dikeluarkan kementerian keuangan.
Dalam paparannya, sebelum menyusun RKAM, madrasah harus menyusun term of reference (TOR) dan rencana anggaran belanja (RAB). TOR merupakan kerangka acuan yang dibuat lembaga yang pembuatannya disesuaikan dengan tahapan kegiatan pada tahun yang direncanakan, sedangkan RAB menunjukkan biaya yang dibutuhkan dalam mencapai keluaran (output) kegiatan.
Secara runtut, ia juga menjelaskan bagaimana mengorganisasikan keuangan madrasah, pembagian tugas dalam pengelolaan keuangan, pelaporan keuangan dan bagaimana melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan madrasah.(AF)
Penulis :
Editor :
Sumber :