Hasil Survei Persepsi Korupsi, Prosedur Pelayanan di BDK Surabaya tidak Berpotensi Timbulkan KKN
  • 10 Agustus 2021
  • 192x Dilihat

Hasil Survei Persepsi Korupsi, Prosedur Pelayanan di BDK Surabaya tidak Berpotensi Timbulkan KKN

BDKSURABAYA-  Untuk mengetahui apakah prosedur pelayanan di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maka dileaksanakan survei persepsi korupsi. Hasilnya, menurut responden yang disurvei prosedur pelayanannya bersih dari  KKN.  Hal tersebut ditunjukkan dari perolehan indeks persepsi korupsi (IPK) untuk unsur “prosedur pelayanan” sebesar 3,41 pada skala 4 atau 85,25 pada skala 100.(10/08/2021).

Dari total 465 responden, sebanyak 210 responden atau sekitar 45 persen responden sangat setuju bahwa prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh Balai Diklat Keagamaan Surabaya sudah memadai dan tidak berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebanyak 245 responden atau sekitar 53 persen setuju bahwa prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh BDK Surabaya sudah memadai dan tidak berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sisanya, sebanyak sepuluh responden menyatakan kurang setuju (5 orang) dan tidak setuju (5 orang) dengan pernyataan di atas.

Responden dari survei tersebut adalah peserta yang mengikuti pelatihan  pada 4 gelombang pelatihan di wilayah kerja (PDWK)  sepanjang Januari sampai dengan Maret 2021. Dari total 465 responden yang berpartisipasi dalam survei, sebanyak 110 responden merupakan peserta PDWK Gelombang I, 176 responden adalah peserta PDWK Gelombang II, 99 responden merupakan peserta PDWK Gelombang III, sedangkan sisanya merupakan peserta PDWK Gelombang IV.

Sedangkan teknik penarikan sampel yang digunakan dalam kegiatan ini adalah voluntary response sampling yaitu penentuan sampel yang terdiri dari self-chosen respondent. Dalam arti lain, para responden secara sukarela mengambil bagian dalam studi penelitian untuk berbagi pendapat mereka tentang topik yang sedang dibahas. Teknik ini dipilih atas pertimbangan kemudahan dan efisiensi waktu.

Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan metode pengumpulan data berupa survei secara online via google form yang memuat 9 unsur untuk mengukur persepsi korupsi. Sembilan unsur tersebut terdiri dari  : 1) prosedur pelayanan yang ditetapkan; 2) pelayanan di luar prosedur; 3) praktik pencaloan; 4) sikap diskriminatif petugas pelayanan; 5) pungutan liar; 6) permintaan imbalan atas pelayanan; 7) penolakan gratifikasi; 8) kesesuaian layanan dengan daftar layanan; 9) integritas pegawai dalam memberikan layanan.(AF/W)