Balai Diklat Keagamaan Surabaya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama RI. Balai Diklat Keagamaan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Diklat Keagamaan menyelenggarakan fungsi: