BDKSURABAYA – Sampai saat negara kita masih disibukkan dengan aktivitas bagaimana mengatasi covid-19 agar tidak menyebar dan menimbulkan banyak korban. Menghentikan rantai penularan melalui beragam upaya menjadi pilihan terbaik yang bisa dilakukan sebelum vaksin ditemukan. Berhentinya perang melawan covid-19 adalah ditemukannya vaksin. .Demikian penjelasan Danang Eka Sandi, Kepala Seksi Diklat Tenaga Administrasi Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya.(29/05/2020).
“Merebaknya wabah covid-19 telah merubah pola kerja dan pola pelatihan. Jika vaksin belum ditemukan, pelatihan jarak jauh akan menjadi pilihan tepat pada tahun ini dan tahun mendatang, Namun jika sudah ditemukan vaksinnya, kemungkinan kegiatan pelatihan akan bisa normal kembali seperti biasa, di mana peserta kita undang untuk mengikuti pelatihan di BDK Surabaya,” urai Danang.
Ia menjelaskan bahwa perbandingan antara pelatihan model konvensional dengan jarak jauh hanyalah soal cara, sehingga ketika pelatihan jarak jauh dilaksanakan dengan mengikuti standar yang ada, maka hasilnya bisa dibilang tak jauh beda dengan pelatihan konvensional. Untuk itu, menurutnya, Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menyiapkan regulasinya, yaitu peraturan kepala LAN nomor 8 tahun 2018, Lembaga diklat milik pemerintah perlu berpedoman pada regulasi tersebut agar pelaksanaannya terstandar. Dalam pedoman tersebut penyelenggaraan E-learning harus mengikuti proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Pada tahapan perencanaan, lanjut Danang, terdiri dari kegiatan penyiapan bahan akademik yang paling sedikit terdiri atas kurikulum, mata pelatihan, bahan ajar dan instrumen evaluasi; penyiapan administrasi yang paling sedikit terdiri atas penjadwalan dan penganggaran; penyiapan SDM yang terdiri dari widyaiswara, pengelola dan penyelenggara dan penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung E-learning.
Sedangkan pada tahap pelaksanaan, ia menerangkan bahwa harus ada aktivitas pendistribusian bahan pembelajaran dengan mengunggah bahan pembelajaran ke dalam laman resmi lembaga penyelenggara pelatihan; dan pembelajaran secara keseluruhan yang dilaksanakan dalam sistem layanan pembelajaran secara dalam jaringan;
Untuk tahap evalusi, evaluasi terhadap peserta pelatihan dilakukan dalam bentuk ujian komprehensif, praktik, wawancara dan/atau seminar; sedangkan evaluasi terhadap tutor dan penyelenggaraan pelatihan dapat dilakukan melalui pengisian kuesioner.
Terkait dengan jangka waktu pelatihan, ia menjelaskan bahwa proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan ketentuan Jam Pelatihan disetarakan dengan 45 menit; dan pembelajaran E-Learning dalam 1 hari paling lama 3 JP. (AF).
Penulis :
Editor :
Sumber :
Tidak ada berita terkait