Agus Akhmadi
Widyaiswara BDK Surabaya
POP BK Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tahun 2022 menerbitkan Panduan Operasional Penyelenggaraan (POP) Bimbingan dan Konseling (BK) untuk Madrasah. Panduan operasional ini merupakan hal yang baru dan memang perlu untuk panduan guru BK madrasah dalam memberikan layanan BK di Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Panduan yang baru diterbitkan ini menjadi sesuatu yang penting untuk disosialisasikan, di seminarkan, desiminasikan dan dilatihkan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan layanan BK di Madrasah.
Mengapa perlu POP BK Madrasah?
Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari sistem pendidikan madrasah, yang bertujuan untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli agar mampu mengaktualisasikan potensi dirinya mencapai perkembangan secara optimal. Fasilitasi dimaksudkan sebagai upaya memperlancar proses perkembangan peserta didik/konseli. Karena secara kodrati setiap manusia berpotensi tumbuh dan berkembang untuk mencapai kemandirian secara optimal, sehingga peserta didik/konseli dapat mengembangkan potensi, pola fikir, dan sikap/perilaku dalam membangun karakter bernuansa keimanan dan ketakwaan yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadits. Madrasah memiliki ciri khas pendidikan berbasis agama Islam, maka sudah semestinya membutuhkan panduan yang bersumber dan memiliki kesesuaian dengan ajaran Islam (KementerianAgama, 2022).
Pada tataran administrasi kepegawaian, lahirnya Panduan Operasional Penyelenggaraan (POP) Bimbingan dan Konseling (BK) Madrasah adalah dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Hal ini memperkuat diterbitkan panduan yang mengatur operasional penyelenggaraan bimbingan dan konseling pada Madrasah.
ISI POP BK
Guru bimbingan dan konseling madrasah merupakan sebuah profesi pendidik yang memiliki dasar keilmuan yang jelas. Untuk guru BK sekolah, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 111 tahun 2014 telah diterbitkan panduan operasional penyelenggaraan bimbingan dan konseling untuk sekolah di Indonesia. Maka untuk madrasah juga dipandang perlu. Secara umum POP dalam peraturan nomor 111 tersebut telah digunakan sebagai panduan penyelenggaraan layanan BK baik di sekolah maupun madrasah, namun dalam perkembangannya, secara khusus diperlukan panduan yang lebih operasional lebih sesuai dengan kekhasan madrasah.
Penerapan POP BK dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling, bertujuan agar guru BK dapat memberikan layanan yang dapat membantu peserta didik dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya, yang meliputi aspek fisik, intelektual, emosi, moral, sosial dan spiritual.
Bimbingan dan konseling menggunakan paradigma perkembangan yang menekankan pada upaya mengembangkan potensi positif individu. Semua peserta didik/konseli berhak mendapatkan layanan bimbingan dan konseling agar potensinya berkembang dan teraktualisasi secara positif. Meskipun demikian, paradigma perkembangan tidak mengabaikan layanan bimbingan dan konseling yang berorientasi pada pencegahan timbulnya masalah (preventif) dan pengentasan masalah (kuratif).
Perkembangan peserta didik/konseli tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Perubahan yang terjadi dalam lingkungan dapat mempengaruhi gaya hidup warga masyarakat, termasuk peserta didik/konseli. Peserta didik/konseli di Madrasah diharapkan memiliki kemampuan menyesuaikan diri, baik dengan diri sendiri maupun lingkungan.
Layanan pendidikan diharapkan sesuai dengan sosok pribadi manusia Indonesia dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Diuraikan dalam hadis Rasullullah SAW yang artinya: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak” (HR Abu Hurairah).
Hadis tersebut menjelaskan dasar arah panduan bagi guru bimbingan dan konseling untuk meletakkan pondasi dasar yaitu akhlakul karimah yang kuat pada peserta didik, selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Bimbingan dan konseling pada madrasah perlu memperkuat dimensi spiritual (rohaniah). Dimensi spiritual bertujuan untuk meningkatkan proses penyesuaian dan pertumbuhan spiritualitas. Hal ini terjadi karena pertumbuhan spiritualitas peserta didik/konseli akan berfungsi secara efektif dalam kehidupannya.
Guru bimbingan dan konseling mempunyai tugas untuk memfasilitasi pada peserta didik/konseli untuk dapat berperilaku yang baik dan meninggalkan perilaku yang tidak baik dengan cara memberikan teladan baik pada mereka, yang pada akhirnya peserta didik/konseli tidak melakukan sesuatu yang menyalahi aturan, norma dan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron ayat 104, yang artinya:
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Makruf adalah segala kebaikan yang diperintahkan oleh agama serta bermanfaat untuk kebaikan individu dan masyarakat. Mungkar adalah setiap keburukan yang dilarang oleh agama serta merusak kehidupan individu dan masyarakat.
Hakikat bimbingan dan konseling memiliki tujuan yang hendak dicapai, diantaranya adalah untuk pembentukan karakter peserta didik/konseli yang tangguh dan kuat, sehingga menjadi generasi yang kuat, dimulai sejak usia dini. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an Surat Ar Ruum ayat 54, yang artinya:
“Allah adalah Zat yang menciptakanmu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikanmu kuat setelah keadaan lemah. Lalu, Dia menjadikanmu lemah (kembali) setelah keadaan kuat dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.”
Layanan bimbingan dan konseling mengedepankan proses pemberian bantuan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada peserta didik/konseli. Layanan ini perlu memasukan nilai-nilai Al quran dan hadis, sehingga peserta didik/konseli mampu menumbuhkan karakter akhlaqul karimah.
Tujuan POP
Tujuan Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Madrasah adalah: 1. Memfasilitasi guru bimbingan dan konseling dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaksanakan tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling. 2. Menjadi acuan guru bimbingan dan konseling dalam mengembangkan program layanan bimbingan dan konseling secara utuh dan optimal dengan memperhatikan evaluasi dan daya dukung sarana dan prasarana yang dimiliki. 3. Menjadi acuan kepala madrasah untuk memberikan dukungan dan fasilitas dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling. 4. Menjadi acuan pengawas madrasah untuk memberikan supervisi guru bimbingan dan konseling. 5. Menjadi salah satu acuan penilaian kinerja dan angka kredit guru bimbingan dan konseling 6. Menjadi acuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan atau pihak terkait dalam menfasilitasi/mendukung, melakukan monitoring, evaluasi, penjaminan mutu, dan supervisi penyelenggaraan bimbingan dan konseling serta peningkatan kompetensi guru bimbingan dan konseling.
Implikasi POP Madrasah
Guru BK madrasah memiliki latar belakang Pendidikan beragam. Sebagian besar sudah kompeten, namun terdapat guru BK yang belum linier pendidikannya dengan tugas BK, sehingga perlu panduan yang jelas agar layanan yang diberikan optimal.
Penerapan POP BK belum sepenuhnya dilakukan oleh guru BK (Nelissa et al., 2020). Panduan operasional Penyelenggaraan BK yang telah diterbitkan dan untuk dipedomani dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling disekolah, baik dalam pembuatan program maupuan pelaksanaan program semestinya dijadikan panduan.
Temuan (Nelissa et al., 2020) ini diantaranya dibuktikan dengan proses pemberian layanan hanya menangani anak-anak yang mengalami masalah. Guru BK pada setiap tahun ajaran baru belum siap dengan administrasi yang baru, program tahunan, program semester dan persiapan pemberian layanan dengan rancangan pelaksanan layananan (RPL) yang sesuai dengan panduan pada POP BK.
POP BK merupakan prosedur tahapan kegiatan layanan bimbingan dan konseling yang akan memudahkan guru BK dalam perencanaan dan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di madrasah. Sampai saat ini, terdapat beberapa masalah yang dialami oleh guru BK terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan program masih ditemukan. Arif, wirjosoehardjo dan sudibyo (2017) bahwa masih terdapat guru BK yang belum mampu melakukan kegiatan penyusun program BK. Selain itu Permana, Syahniar dan Daharnis juga mengatakan bahwa pelaksanaan need assessment dan penyusunan program belum dilakukan guru BK secara mendalam.
Solusi.
Berdasarkan temuan (Nelissa et al., 2020) maka untuk optimalisasi POP BK Kemenag yang baru tersebut perlu sosialisasi dengan berbagai kegiatan seminar, workshop maupun lokakarya, pelatihan dan bimbingan teknis implementasinya sehingga POP BK tersebut dapat diterapkan. Penerapan POP BK dalam layanan bimbingan dan konseling dilakukan agar mencapai kualitas pemberian layanan BK yang lebih baik dengan menjadikan POP BK sebagain acuan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di madrasah.
POP yang dilaksanakan diharapkan dapat memberikan layanan BK di madrasah yang lebih menarik, mudah diterima oleh peserta didik dan agar dapat mencapai perkembangan yang optimal. POP BK akan memudahkan guru BK dalam menjalankan kegiatan layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan sehingga lebih terarah dan dapat berjalan secara efektif sesuai dengan yang diharapakan.
Simpulan
Guru BK dalam melaksanakan kegiatan layanan bimbingan dan konseling membutuhkan POP BK sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemberian layanan sehingga dapat berjalan secara optimal. Dengan POP BK akan (1) Memandu guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam memfasilitasi dan memperhatikan ragam kemampuan, kebutuhan, dan minat sesuai dengan karakteristik peserta didik/konseli, (2) Memfasilitasi guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan tindak lanjut, (3) Memberi acuan guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam mengembangkan program layanan bimbingan dan konseling secara utuh dan optimal dengan memperhatikan hasil evaluasi dan daya dukung sarana dan prasaran, (4) Memandu guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling agar peserta didik/konseli dapat mencapai perkembangan diri secara optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan bahagian dalam menjalani kehidupan dan (5) Memberikan acuan bagi pemangku kepentingan penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
Penulis : Agus A
Editor : AF
Sumber : BDK Surabaya