BDKSURABAYA- Hasil survei persepsi korupsi pada triwulan kedua (April sampai Juni 2021) Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya menunjukkan bahwa menurut penilaian responden, layanan pelatihan yang diberikan sesuai dengan daftar yang ada. Hal ini ditunjukkan dari nilai indeks persepsi korupsi (IPK) sebesar 3,45 pada skala 4 atau 86,25 pada skala 100 untuk unsur “kesesuaian layanan” (03/09/2021).
Dari total 355 responden, sebanyak 46,5 persen (165) responden mengatakan mereka sangat setuju bahwa produk/jasa layanan yang diberikan oleh Balai Diklat Keagamaan Surabaya telah sesuai dengan daftar produk/jasa layanan yang diminta. Sebanyak 184 responden atau sekitar 52 persen responden mengaku setuju bahwa produk/jasa layanan yang diberikan oleh Balai Diklat Keagamaan Surabaya telah sesuai dengan daftar produk/jasa layanan yang diminta. Sisanya, sebanyak 5 orang atau sekitar 1 persen saja dari total responden kurang setuju dengan pernyataan bahwa produk/jasa layanan yang diberikan oleh Balai Diklat Keagamaan Surabaya telah sesuai dengan daftar produk/jasa layanan yang diminta; serta 1 responden tidak setuju.
Untuk survei triwulan kedua ini peserta pelatihan yang bersedia menjadi responden tercatat sebanyak 355 orang yang berasal dari empat jenis pelatihan. Responden tersebut terdiri dari 53,24 persen (189 orang) laki-laki, dan sisanya 46,76 persen (166 orang) perempuan. Mereka adalah peserta pelatihan di wilayah kerja (PDWK), pelatihan jarak jauh (PJJ), pelatihan kerja sama, dan pelatihan blended pada kurun waktu April sampai Juni 2021
Sedangkan teknik penarikan sampel yang digunakan dalam kegiatan ini adalah voluntary response sampling yaitu penentuan sampel yang terdiri dari self-chosen respondent. Dalam arti lain, para responden secara sukarela mengambil bagian dalam studi penelitian untuk berbagi pendapat mereka tentang topik yang sedang dibahas. Teknik ini dipilih atas pertimbangan kemudahan dan efisiensi waktu.
Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan metode pengumpulan data berupa survei secara online via google form yang memuat 9 unsur untuk mengukur persepsi korupsi. Sembilan unsur tersebut terdiri dari : 1) prosedur pelayanan yang ditetapkan; 2) pelayanan di luar prosedur; 3) praktik pencaloan; 4) sikap diskriminatif petugas pelayanan; 5) pungutan liar; 6) permintaan imbalan atas pelayanan; 7) penolakan gratifikasi; 8) kesesuaian layanan dengan daftar layanan; 9) integritas pegawai dalam memberikan layanan.(AF/W)
Penulis :
Editor :
Sumber :