Top
    bdk_surabaya@kemenag.go.id
(031) 8280116

Awali Kegiatan Tahun 2022 BDK Surabaya Adakan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021

Selasa, 11 Januari 2022
Kategori:
80 kali dibaca

BDKSURABAYA – Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya siap memulai kegiatan dalam tahun anggaran 2022. Kesiapan tersebut dibuktikan dari diaakannya  beragam rapat  internal membahas teknis pelaksanaan kegaiatan tahun 2022. Di samping itu, juga mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai negeri Sipil (PNS).  Kegaitan yang dihadiri oleh seluruh PNS di BDK Surabaya tersebut disampaikan oleh Nurchasanah, nara sumber dari Badan Kepegawiaan Negara (BKN) Kantor Regional II Surabaya . (11/01/2022).

Dalam paparannya, terbitnya PP nomor 94 tahun 2021 tersebut terkait dengan regulasi sebelumnya, yaitu UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Paasal 229 pada PP No. 11 tahun 2017 yang menjelaskan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran  pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Karenanya, instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin terhadap PNS. Sedangkan PNS yang melakukan pelanggaran disiplin wajib dijatuhi hukuman disiplin.

 

Dlam penjelasan PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian tersebut yang bertanggung jawab terhadap  dsiplin PNS adalah atasan langsung. Pelanggaran Disiplin bukan delik aduan, oleh  karena itu setiap atasan langsung yang  mengetahui/mendapat informasi tentang  dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan  oleh bawahannya,  maka atasan langsung  tersebut wajib menindaklanjuti. Sementara itu, jika atasan langsung tidak memberikan hukuman disiplin terhadap bawahannya yang melanggar, maka ia akan dikenakan hukman displin yang lebih berat.

Menurutnya,hukuman disiplin diberikan kepada PNS yang tidak memnuhi kewajibannya dan atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. Kewajiban PNS terdiri dari 1) setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah; 2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 3) melaksanakan kebijakan yg ditetapkan oleh pejabat pemerintah yg berwenang; 4) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, 5) melaksanakan tugas kedinasan dgn penuh  pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung  jawab; 6) menunjukan integritas dan keteladanan dlm sikap,  perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 7) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat  mengemukakan rahasia jabatan sesuai dgn  ketentuan peraturan perundang-undangan; 8) bersedia ditempatkan di seluruh NKRI; 9) menghadiri dan mengucapkan  sumpah/janji PNS; 10) mengutamakan kepentingan negara  daripada kepentingan pribadi,  seseorang, dan/atau golongan; 11) Melaporkan dgn segera kepada atasannya  apabila mengetahui ada hal yg dapat  membahayakan keamanan  negara/merugikan keuangan negara; 12) Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat  yg berwenang sesuai dgn ketentutan  peraturan perundang-undangan; 13) Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 14) Menggunakan dan memelihara barang milik negara dgn sebaik-baiknya; 15) Memberikan kesempatan kepada  bawahan untuk mengembangkan  kompotensi; 16) Menolak segala bentuk pemberian yg  berkaitan dgn tugas dan fungsi kecuali  penghasilan sesuai dgn ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Sedangkan larangan PNS dalam penjelasannya terdiri dari 1) menyalahgunakan wewenang; 2) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; 3) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; 4) bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa
izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; 5) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; 6) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 7) melakukan pungutan di luar ketentuan; 8) melakukan kegiatan yang merugikan negara; 8) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; 9) menghalangi berjalannya tugas kedinasan;10) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; 11) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; 12) melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan 13) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.

Untuk hukuman disiplin, dalam uraiannya terdiri dari hukuman ringan sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis; hukuman sedang terdiri dari pemotongan tunkin 25% selama 6 bulan, pemotongan tunkin 25% selama 9 bulan dan pemotongan tunkin 25% selama 12 bulan; sedangkan hukuman berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulanpPembebasan dr jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri  sebagai PNS.

Dalam penjelasannya, terdapat perbedaan antara PP 53 tahun 2010 dan PP 94 tahun 2021 dalam hal kriteria hukuman terkait ketika PNS tidak masuk kerja. Misalkan untuk kategori hukuman ringan, pada PP 94 tahun 2021, jika PNS tidak masuk kerja selama 3 hari sudah wajib mendapatkan hukuman ringan berupa teguran lisan, sedangkan dalam PP 53 tahun 2010, teguran lisan diberikan ketika PNS tidak masuk kerja selama 5 hari kumulatif selama setahun. Demikian pula untuk hukuman ringan dan berat. Pada intinya PP 94 tahun 2021 tersebut memacu PNS agar lebih berdisiplin dalam bekerja.(AF).

 

 

 

 

 

 

 

Penulis :

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP