Top
    bdk_surabaya@kemenag.go.id
(031) 8280116

Bangun Lembaga yang Bersih dari Korupsi, BDK Surabaya Adakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Selasa, 31 Agustus 2021
Kategori:
78 kali dibaca

BDKSURABAYA-  Untuk membangun lembaga yang bersih dari korupsi diperlukan pemahaman yang utuh tentang korupsi dan jenis-jenisnya. Untuk itu, Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya menyelenggarakan sosialisasi pengendalian gratifikasi melalui zoom. Kegiatan dengan narasumber Sekretaris  Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), M. Ali Irfan tersebut  diikuti oleh 61 Aparatur Sipil Negara (ASN)  BDK Surabaya.(31/08/2021).

Menurut UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU No. 20 tahun 2001 terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi 7, yaitu 1) kerugian keuangan negara, 2) suap, 3) Gratifikasi, 4) penggelapan dalam jabatan, 5) pemerasan, 6) perbuatan curang dan 7) konflik kepentingan dalam pengadaan. Demikian penjelasan awal Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag  dalam zoom.

Terkait dengan gratifikasi, dengan mengutip Peraturan Menteri Agama Nomor 14 tahun 2019, ia menjelaskan bahwa gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliput ipemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan  cuma-cuma, dan fasilitaslainnya, baik yang diterima di  dalam negeri maupun di luar negeri dan yang digunakan dengan sarana elektronikl atau tanpa sarana elektronik.

Dalam uraiannya, sesuai dengan  Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 2 tahun 2019, Bab II pasai 2 ayat 1,  pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima

gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa  pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi.

Namun, ada gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yaitu yang memenuhi karakteristik jika 1) gratifikasi tersebut berlaku umum yaitu jenis, persyaratan, dan nilainya memenuhi prinsip kewajaran; 2) tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku; 3) terkait dengan adat istiadat, kebiasaan dan norma yang hidup di masyarakat; dan 4) dipandang sebagai ujud keramahtamahan.

Lebih detail, jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan terdiri dari: 1) karena hubungan keluarga sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;

2) keuntungan bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

3) manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku

umum

4) seminar kit yang berbentuk seperangkat modul alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat seminar, workshop, konferensi pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang

berlaku umum;

5) hadiah tidak dalam bentuk uang atu alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan:

6) prestasi akademis dengan biaya sendiri seperti kompetisi tidak terkait kedinasan;

7) penerimaan hadiah beasiswa atau tunjangan baik berupa uang barang yang ada kaitannya dengan;

8) peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah pihak lain sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;

9) hadiah langsung undian diskon / voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;

10) kompensasi profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat pegawai tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai kode etik.

Di samping itu, dalam sesi zoom tersebut dijelaskan pula tentang tata cara pelaporan gratifikasi, pengendalian gratifikasi dan budaya anti gratifikasi. (AF).

 

Penulis :

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP