BDKSURABAYA - Menjadi kepala madrasah perlu mempunyai kompetensi tertentu. kompetensi tersebut terdiri dari kompetensi kepribadian, majerial, supervisi, kewirausahaan dan sosial. Demikian penjelasan dari Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, Japar ketika memberikan materi pada Pelatihan Kerja Sama Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah, bertempat di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Peltihan Daerah Pacitan. Pelatihan tersebut terselenggara atas kerja sama Lemabaga Pendidikan Ma’arif NU Jatim dengan BDK Surabaya.(26/11/2020).
Lebih lanjut, Kepala BDK Surabaya menguraikan bahwa kompetensi kepribadian dari seorang kepala madrasah berujud kemampuan dalam menunjukkan sikap dan perilaku sebagai seorang pemimpin, yaitu berakhlak mulia dan mampu menjadi model bagi bawahannya dan lingkungan madrasah, berintegritas, mempunyai motivasi untuk pengembangan diri, bersifat terbuka, mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah, dan mempunyai minat sebagai seorangn kepala madrasah.
Sedangkan kompetensi manajerial, menurutnya adalah kemampuan yang harus dimiliki seorang kepala madrasah dalam mengelola lembaganya sesuai dengan fungsi manajemen. Kompetensi tersebut meliputi kemampuan dalam menyusun perencanaan madrasah, mampu mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan, mampu memimpin madrasah, mengelola perubahan menuju organisasi pembelajar, menciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi proses pembelajaran peserta didik, mengelola bawahan dan sarana serta prasarana, mampu menjalin hubungan dengan masyarakat dalam pencarian dukungan berupa ide, sumber belajar dan pembiayaan, mampu mengelola peserta didik, mengelola pengembangan kurikulum sesuai dengan arah dan ntujuan pendidikan nasional, mengelola keuangan, ketatausahaan, unit layanan khusus, mampu mengelola sistem informasi madrasah dalam rangka pengambilan keputusan, memanfaatkan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan terakhir mampu melakukan monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah.
Terkait dengan kompetensi supervisi, ia menjelaskan bahwa seorang kepala madrasah harus mampu merencanakan supervisi akademik dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru, melaksanakan supervisi akademik dengan menggunakan pendekatan dan teknik yang tepat, selanjutnya menindaklanjuti hasil supervisi kademik terhadap guru.
Dalam menguraikan tentang kompetensi kewirausahaan, bapak 5 putra tersebut menjelaskan bahwa seorang kepala madrasah harus mampu menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan madrasah, bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif, memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam menjalankan tugasnya, pantang menyerah dan selalu mencari solusi atas kendala yang dihadapi madrasah serta memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan di madrasah.
Kompetensi kelima yang dibutuhkan oleh seorang kepala madrasah adalah kompetensi sosial. Menurut pria yang meraih gelar doktor ilmu pendidikan dari Universitas Negeri Makassar tersebut, kompetensi sosial terkait dengan kemampuan kepala madrasah dalam bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan madrasah, menyangkut kepekaan sosial kepala madrasah terhadap orang atau kelompok sosial dan tingkat partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. (AF).
Penulis :
Editor :
Sumber :