BDKSURABAYA- Guru madrasah perlu memahami standar kompetensi sebagai guru sehingga tgas dan fungsinya dapat dijalani dengan baik. Standar kompetensi tersebut tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan kompetensi sosial. Demikian uraian Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, Japar ketika menyampaikan materi kepada peserta pelatihan pembelajaran tematik Madrasah Ibtidaiyah melalui zoom (22/04/2021).
Lebih lanjut, pria lulusan S-3 Universitas Negeri makassar tersebut menyampaikan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mendidik dan membimbing peserta didik dalam proses pembelajaran; misalnya mengetahui karakteristik peserta didik, mampu mengembangkan kurikulum, memahami teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik, mengembangkan potensi peserta didik, mampu menjaklin komunikasi dengan peserta didik dan melakukan evalusi pembelajaran.
Sedangkan kompetensi kepribadian terkait dengan sikap dan perilaku guru yang memiliki nilai-nilai luhur dan berakhlak mulia yang tercermin dari kehidupan sehari-hari. Maka guru harus bisa menjadi model bagi peserta didik dalan bersikap dan berperilaku. Guru madrasah idelanya harus mampu menjadi figur teladan di mana peserta didik dapat bercermin dan meniru sikap dan perilakunya dalam berbangsa dan bernegara.
Dalam mengulas kompetensi profesional, ia menyampaikan bahwa guru perlu mempunyai kemampuan merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran di madrasah. Guru harus menguasai materi, memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar pada mata pelajaran yang diajarkan, mampu mengembangkan materi pelajaran dan memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pembelajaran.
Untuk kompetensi sosial, Bapak dengan 5 putra tersebut menjelaskan bahwa guru yang baik akan mampu membina hubungan baik dengan masyarakat, baik masyarakat di dalam madrasah maupun di luar madrasah. Kompetensi tersebut ditunjukkan dengan sikap yang toleran dan bersikap obyektif terhadap perbedaan dalam latar belakang, jenis kelamin, ras, golongan dan status sosial. Guru mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan, dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dari beragam budaya yang berbeda.
Di samping penjelasan mengenai standar kompetensi guru, Kepala BDK Surabaya juga memaparkan tentang smart ASN. Baginya, guru madrasah perlu terus mengembangkan diri agar mampu menjadi smart ASN. Menjadi smart ASN, menurutnya perlu disiapkan mulai saat ini karena teknologi terus berkembang. Hal tersbeut, menurutnya sejalan dengan grand design pembangunan ASN 2020-2024 di mana ASN Indonesia diharapkan menjadi ASN berkelas dunia.
Dalam uraiannya, ada beberapa ciri yang dikategorikan sebagai smart ASN, yaitu mereka yang memiliki integritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai IT, berjiwa hospitality, mempunyai jiwa enterpreneusrship dan memiliki networking yang luas (AF).
Penulis :
Editor :
Sumber :