BDKSURABAYA - Salah satu fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 adalah sebagai pelayan publik. Untuk menjadi pelayan publik yang baik, maka diperlukan pengetahuan dan keterampilan bagaimana melayani dengan baik. Harapannya, kualitas pelayanan yang diberikan sesuai atau bahkan melebihi harapan masyarakat atau timbul kepuasan masyarakat. Demikian uraian dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Jombang, Taufik saat membuka 2 angkatan pelatihan pelayanan publik madrasah bertempat di MAN 4 Jombang (28/09/2020).
Menurutnya, madrasah perlu memberikan pelayanan yang bermutu agar menjadi tempat tujuan masyarakat ketika membutuhkan pendidikan. Saat ini terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam bergama sehingga ketika menyekolahkan anak-anaknya, yang menjadi tujuan pertama adalah madrasah. Karenanya, pelatihan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BDK Surabaya di wilayah kerja Kantor Kemenag Kab. Jombang menjadi sangat tepat.
Sementara itu Kepala Balai Diklat keagamaan Surabaya, Muchammad Toha menyampaikan bahwa pelatihan pelayanan publik madrasah bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan di madrasah. Pelayanan tersebut meliputi saat pendafataran siswa sampai siswa lulus dari madrasah. Ketika mutu pelayanan meningkat, maka akan berdampak pada tingginya kepercayaan masyarakat terhadap madrasah. Efek positif selanjutnya adalah terbentuk citra positif masyarakat terhadap kinerja Kemenag, karena madrasah sebagai unit tugas dari Kemenag.
Pelatihan tersebut diikuti oleh 20 peserta pada tiap angkatan dan ditangani oleh panitia dari BDK Surabaya dan Kemenag setempat. Dalam pelaksanaannya panitia penyelenggara menerapkan protokol kesehatan. Mereka menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menetapkan area wajib pakai masker, menyediakan alat pengukur suhu (thermogun).
Selama mengikuti pelatihan peserta wajib cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, memakai penutup wajah (face shield), menjaga jarak aman (physical distancing) dan peduli terhadap penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan yang diikuti oleh mereka yang berprofesi sebagai kepala, waka dan kaur TU Madrasah tersebut akan berakhir pada 3 Oktober 2020. (AF).
Penulis :
Editor :
Sumber :