BDKSURABAYA- Survei persepsi korupsi yang telah dilaksanakan Balai Diklat Keagaman Surabaya membuktikan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan publik di bidang pelatihan, petugas yang menangani pelatihan bersih dari perilaku meminta imbalan kepada masyarakat yang dilayani, dalam hal ini peserta pelatihan. Hal tersebut ditunjukkan dari nilai indeks persepsi korupsi untuk unsur “permintaan imbalan” sebesar 3,57 dalam skala 4 atau 89,25 dalam skala 100, yang mempunyai makna bahwa petugas pelayanan bersih dari permintaan imbalan dari peserta.(13/08/2021)
Ketika disodorkan pernyataan “petugas pelayanan tidak menuntut imbalan uang/barang terkait pelayanan yang diberikan”, dari 465 responden, sebesar 57,4 persen responden (265 orang) menyatakan sangat setuju bahwa petugas pelayanan tidak meminta/menuntut imbalan uang/barang terkait pelayanan yang diberikan. Sebanyak 196 responden atau sekitar 42,2 persen dari total responden mengaku setuju bahwa tidak ada imbalan yang diminta oleh petugas atas pelayanan yang diberikan. Responden yang kurang setuju terkait hal tersebut ada sebanyak dua orang, dan tidak ada responden yang menolak pernyataan tersebut
Responden dari survei tersebut adalah peserta yang mengikuti pelatihan pada 4 gelombang pelatihan di wilayah kerja (PDWK) sepanjang Januari sampai dengan Maret 2021. Dari total 465 responden yang berpartisipasi dalam survei, sebanyak 110 responden merupakan peserta PDWK Gelombang I, 176 responden adalah peserta PDWK Gelombang II, 99 responden merupakan peserta PDWK Gelombang III, sedangkan sisanya merupakan peserta PDWK Gelombang IV.
Sedangkan teknik penarikan sampel yang digunakan dalam kegiatan ini adalah voluntary response sampling yaitu penentuan sampel yang terdiri dari self-chosen respondent. Dalam arti lain, para responden secara sukarela mengambil bagian dalam studi penelitian untuk berbagi pendapat mereka tentang topik yang sedang dibahas. Teknik ini dipilih atas pertimbangan kemudahan dan efisiensi waktu.
Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan metode pengumpulan data berupa survei secara online via google form yang memuat 9 unsur untuk mengukur persepsi korupsi. Sembilan unsur tersebut terdiri dari : 1) prosedur pelayanan yang ditetapkan; 2) pelayanan di luar prosedur; 3) praktik pencaloan; 4) sikap diskriminatif petugas pelayanan; 5) pungutan liar; 6) permintaan imbalan atas pelayanan; 7) penolakan gratifikasi; 8) kesesuaian layanan dengan daftar layanan; 9) integritas pegawai dalam memberikan layanan.(AF/W)
Penulis :
Editor :
Sumber :