Top
    bdk_surabaya@kemenag.go.id
(031) 8280116

Hasil Survei, Peserta PDWK BDK Surabaya Menilai Pelayanan Petugas Bersih dari Sikap Diskriminatif

Jumat, 06 Agustus 2021
Kategori:
36 kali dibaca

BDKSURABAYA-  Survei persepsi korupsi yang diselenggarakan Balai Diklat Keagamaan (BDK)  Surabaya menghasilkan kesimpulan bahwa pelayanan petugas (panita penyelenggara) tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta pelatihan. Hal tersebut ditunjukkan dari perolehan indeks persepsi korupsi (IPK) untuk unsur ‘sikap diskriminatif” sebesar 3,46 pada skala 4 atau 86,50 pada skala 100.(06/08/2021).

Dari total 465 responden, sebanyak 225 responden atau sekitar 48,4 persen  mengaku sangat setuju bahwa petugas layanan tidak bersikap diskriminatif. Sebanyak 50,3 persen atau 240 responden  dari  setuju bahwa tidak ada sikap diskriminatif yang diberikan petugas kepada pengguna layanan. Hanya ada satu orang yang kurang setuju dan lima orang yang tidak setuju terhadap pernyataan “petugas pelayanan tidak bersikap diskriminatif”.

Responden dari survei tersebut adalah peserta yang mengikuti pelatihan  pada 4 gelombang pelatihan di wilayah kerja ( PDWK)  sepanjang Januari sampai dengan Maret 2021. Dari total 465 responden yang berpartisipasi dalam survei, sebanyak 110 responden merupakan peserta PDWK Gelombang I, 176 responden adalah peserta PDWK Gelombang II, 99 responden merupakan peserta PDWK Gelombang III, sedangkan sisanya merupakan peserta PDWK Gelombang IV.

Sedangkan teknik penarikan sampel yang digunakan dalam kegiatan ini adalah voluntary response sampling yaitu penentuan sampel yang terdiri dari self-chosen respondent. Dalam arti lain, para responden secara sukarela mengambil bagian dalam studi penelitian untuk berbagi pendapat mereka tentang topik yang sedang dibahas. Teknik ini dipilih atas pertimbangan kemudahan dan efisiensi waktu.

Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan metode pengumpulan data berupa survei secara online via google form yang memuat 9 unsur untuk mengukur persepsi korupsi. Sembilan unsur tersebut terdiri dari  : 1) prosedur pelayanan yang ditetapkan; 2) pelayanan di luar prosedur; 3) praktik pencaloan; 4) sikap diskriminatif petugas pelayanan; 5) pungutan liar; 6) permintaan imbalan atas pelayanan; 7) penolakan gratifikasi; 8) kesesuaian layanan dengan daftar layanan; 9) integritas pegawai dalam memberikan layanan.(AF/W)

 

 

 

 

 

Penulis :

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP