Top
    bdk_surabaya@kemenag.go.id
(031) 8280116

Hasil Suvei, Pelaksanaan Pelatihan di BDK Surabaya Bersih dari Pungutan Liar

Senin, 09 Agustus 2021
Kategori:
76 kali dibaca

BDKSURABAYA-  Survei persepsi korupsi yang diselenggarakan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya menunjukkan bahwa pelaksanaan pelatihan di BDK Surabaya  bersih dari pungutan liar.  Hal tersebut ditunjukkan dari perolehan indeks persepsi korupsi (IPK) untuk unsur “pungutan liaf” sebesar 3,57 pada skala 4 atau 89,25 pada skala 100.(09/08/2021).

Dari total 465 responden, sebesar 58,90 persen responden mengaku sangat setuju bahwa tidak terdapat pungutan liar dalam pelayanan. Responden yang setuju bahwa tidak ada pungutan liar dalam pelayanan ada sebanyak 187 responden atau sekitar 40,20 persen dari total peserta. Terdapat satu peserta yang kurang setuju dan tiga peserta yang tidak setuju dengan pernyataan tersebut.

Responden dari survei tersebut adalah peserta yang mengikuti pelatihan  pada 4 gelombang pelatihan di wilayah kerja (PDWK)  sepanjang Januari sampai dengan Maret 2021. Dari total 465 responden yang berpartisipasi dalam survei, sebanyak 110 responden merupakan peserta PDWK Gelombang I, 176 responden adalah peserta PDWK Gelombang II, 99 responden merupakan peserta PDWK Gelombang III, sedangkan sisanya merupakan peserta PDWK Gelombang IV.

Sedangkan teknik penarikan sampel yang digunakan dalam kegiatan ini adalah voluntary response sampling yaitu penentuan sampel yang terdiri dari self-chosen respondent. Dalam arti lain, para responden secara sukarela mengambil bagian dalam studi penelitian untuk berbagi pendapat mereka tentang topik yang sedang dibahas. Teknik ini dipilih atas pertimbangan kemudahan dan efisiensi waktu.

Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan metode pengumpulan data berupa survei secara online via google form yang memuat 9 unsur untuk mengukur persepsi korupsi. Sembilan unsur tersebut terdiri dari  : 1) prosedur pelayanan yang ditetapkan; 2) pelayanan di luar prosedur; 3) praktik pencaloan; 4) sikap diskriminatif petugas pelayanan; 5) pungutan liar; 6) permintaan imbalan atas pelayanan; 7) penolakan gratifikasi; 8) kesesuaian layanan dengan daftar layanan; 9) integritas pegawai dalam memberikan layanan.(AF/W)

 

 

 

 

 

 

Penulis :

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP