BDKSURABAYA - Tim survei lokasi yang beranggotakan dua orang, Nurlaili dan Wikaning ditugaskan oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, Japar untuk meninjau calon lokasi pelaksanaan pelatihan di wilayah kerja (PDWK) Kab. dan Kota Blitar. Peninjauan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung kelayakan lokasi dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Selain mengacu pada keefektifan proses pembelajaran, standar tersebut memasukkan unsur protokol kesehatan. (26/01/2021).
Kelas untuk proses pembelajaran haruslah memadai dengan fasilitas yang lengkap, seperti LCD proyektor, papan tulis, soud system dan terdapat ventilasi ruangan yang cukup, yang memungkinkan adanya sirlkulasi udara. Di samping itu, ruang kelas relatif luas, yang memungkinkan peserta menjaga jarak fisik minimal 1 meter, penerangan yang cukup dan terdapat tempat cuci tangan dengan air mengalir.
Dalam pelaksanannya, panitia penyelenggara menyediakan seperangkat protokol kesehatan seperti thermogun untuk mengukur suhu badan, handsanitizer di dalam ruang kelas, masker untuk peserta dan face shield dan mengharuskan peserta memakai masker, face shield dan mencuci tangan atau memakai handsanitiser selama proses pelatihan berlangsung.
Ditemani Khaerul dari bagian kepegawaian Kantor Kemenag Kab. Blitar, tim survei telah melaksankaan tugasnya. Hasilnya, untuk Kab. Blitar tempat pelaksanaan kegiatan pelatihan akan ditempatkan di Madrasah Aliyah Negeri Tlogo, Blitar, sedangkan untuk Kantor Kemenag Kota Blitar, aulanya dipandang layak sebagai tempat kegiatan pembelajraan karena memnuhi syarat untuk pembelajaran yang efektif dan sangat memungkinkan diterapkannya protokol kesehatan selama pelatihan berlangsung.
Direncanakan, pada tahun 2021, BDK Surabaya menerapkan 5 model pelatihan, yaitu, pertama, pelatihan jarak jauh (PJJ) dengan memanfaatkan fasilitas aplikasi berbasis online; kedua, blended learning (pembelajaran campuran), yaitu campuran antara model PJJ dan tatap muka di kelas; ketiga, pelatihan di wilayah kerja (PDWK) yang pelaksanaannya di wilayah kerja kantor Kemenag di daerah; keempat, pelatihan dengan model cost sharing di mana pembiayaan pelatihan dibebankan pada 2 lembaga (BDK Surabaya dan unit kerja di Kemenag daerah) dan kelima, pelatihan di wilayah kerja dengan sistem zonasi yang pelaksanaan kegiatan berada di hotel.
Khusus untuk sistem zonasi, perekrutan peserta dilaksanakan dengan memakai sistem zona, berdasarkan kedekatan peserta dengan tempat pelathan. Misalnya untuk wilayah barat ada zona Kab. Trenggalek, Pacitan dan Ponorogo, sehingga hanya peserta dari ketiga wilayah tersebut yang direkrut sebagai peserta. Demikian juga dengan daerah lainnya.Moga pelatihan tahun 2021 sukses dan mampu meningkatkan kompetensi ASN Kemenag (AF).
Penulis :
Editor :
Sumber :