BDKSURABAYA- Tugas utama seorang guru adalah memahamkan peserta didik terhadap pengetahuan, mendidik peserta didik agar berperilaku sesuai dengan tujuan pendidikan dan mengembangkan keterampilan bagi peserta didik. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, seorang guru perlu memilki kompetensi pokok sesuai dnegan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Diharapkan guru madrasah dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Demikian uraian Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, Japar ketika memberikan materi di hadapan peserta Pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi bertempat di MTsN 2 Kota Kediri. (10/12/2020).
Menurutnya guru peru memenuhi standar kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.Kompetensi pedagogik dalam uraiannya adalah kemampuan untuk mengelola proses pembelajaran di kelas yang terdiri dari pemahaman terhadap karakteristik siswa dan pengembangan potensi siswa, pengembangan kurikulum, teori belajar dan pronsip pembelajaran yang efektif dan mendidik, pemanfaatan teknologi pembelajaran serta evaluasi proses dan hasil belajar.
Dalam paparannya, kompetensi kepribadian terkait dengan sikap dan perilaku guru yang mempunyai nilai-nilai luhur yang dapat dicontoh atau menjadi teladan siswa dalam kehidupan sehari-hari. Sikap dan perilaku yang luhur tersebut dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sehingga menjadi sosok yang baik dan berakhlak mulia
Sedangkan kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pendidikan dan pengajaran terhadap siswa , sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai. Hal tersebut meliputi penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar, mampu mengembangkan materi dan memanfaatkan teknologi informasi.
Kompetensi terakhir yang perlu dimiliki guru adalah kompetensi sosial. Menurut Bapak dengan 5 putra tersebut kompetensi sosial menyangkut kemampuan seorang guru dalam menyesuaikan diri terhadap tuntutan kerja dan lingkungan sekitar dalam menjalankan profesinya sebagai guru. Kemampuan tersebut meliputi bagaimana seorang guru mampu menjalin hubungan dan berinteraksi dengan siswa, dengan rekan kerja guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali dari siswa dan masyarakat. Pada akhirnya diharapkan dengan kompetensi sosial tersebut lembaga pendidikan akan semakin dipercaya masyarakat. (AF).
Penulis :
Editor :
Sumber :