BDKSURABAYA – Membuat sasaran kinerja pegawai (SKP) menjadi kewajiban setiap PNS karena SKP tersebut merupukan perwujudan ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Untuk itu diperlukan pemahaman, bagaimana membuat SKP sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 6 tahun 2022. Demikian sambutan Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, H. Japar saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan bertempat di BDK Surabaya (10/01/2023).
Selanjutnya kepala BDK berharap agar kegiatan dengan narasumber Badan Kepegawaian Negara (BKN) kantor Regional II Surabaya tersebut diikuti secara utuh oleh seluruh PNS sehingga selesai kegiatan setiap pegawai mampu menyusun SKP sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Seentara itu, narasumber dari BKN, Anang Triharjono menyampaikan bahwa pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai (performance appraisal) tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (performance development).
Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan (how to meet expectations). Pengelolaan kinerja Pegawai menghendaki adanya peningkatan kinerja dari seorang Pegawai untuk dapat selalu memenuhi ekspektasi pimpinan yang selalu berkembang
Oleh karena itu, diperlukan intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja pegawai sehingga. Pimpinan dan pegawai harus menyadari bahwa keterlibatannya dalam setiap komponen pengelolaan kinerja pegawai adalah hal yang penting.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi. Maka perlunya .dialog kinerja antara pimpinan dan pegawainya juga dalam rangka memastikan bahwa kinerja setiap pegawai berkontribusi terhadap pencapaian target kinerja organisasi. Tidak ada satupun pegawai yang tidak berkontribusi dalam pencapaian target kinerja organisasi.
“Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja, bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain. Maka ekspektasi pimpinan terhadap pegawainya tidak terbatas pada job description pegawai yang bersangkutan, melainkan mencakup tugas lain yang dapat mendukung kinerja organisasi.”, jelasnya.
Setelah mendapatkan pejelasan yang detail dari narasumber BKN yang lain, Daddy Liberty Adoe dan Maurent Naulina, kegiatan dilanjutkan dengan praktik pembutaan SKP oleh seluruh PNS yang ada di BDK Surabaya. (AF).
Penulis : AF
Editor : AF
Sumber : BDK Surabaya