BDKSURABAYA - Menurut UU Nomor 5 tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian penjelasan Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, H. Japar, ketika memberikan materi melalui zoom di hadapan peserta Pelatihan Manajemen Pembelajaran Madrasah Diniyah di Wilayah Kerja Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Ponorogo. (23/02/2023).
Untuk menjalankan tugas tersebut ASN perlu memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ada. Dalam mencapai standar tersebut, menurut kepala BDK, diperlukan pengembangan kompetensi, yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku.
Dalam uraiannya, dengan mengutip Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian Agama (Kemenag), pria yang memperoleh gelar doktor dari Univeristas Negeri Makassar tersebut menguraikan bahwa jenis pelatihan terdiri dari Pelatihan Dasar dan Pelatihan dalam Jabatan.
Pelatihan Dasar diberikan kepada mereka yang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelum mereka menjadi PNS dan menduduki jabatan. Sebaliknya pelatihan dalam jabatan diberikan diberikan kepada mereka yang telah menduduki jabatan tertentu.
Pelatihan dalam jabatan terdiri dari pelatihan kepemimpinan, pelatihan fungsional dan pelatihan teknis. Pelatihan kepemimpinan diberikan kepada mereka yang menduduki jabatan struktural mulai dari eselon IV sampai dengan eselon I; meliputi Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat I, tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Pelatihan fungsional diberikan kepada mereka yang menduduki jabatan fungsional, terdiri dari pelatihan fungsional pembentukan dan penjenjangan.
Sedangkan pelatihan teknis, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis, yang diperuntukkan bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional, jabatan struktural, maupun jabatan pelaksana. Jenis pelatihan tersebut meliputi pelatihan teknis tenaga administrasi, tenaga pendidikan dan tenaga keagamaan.
Ia menjelaskan, untuk melaksanakan pelatihan tersebut dibuatlah model pelatihan, yang terbagi atas pelatihan yang bersifat regular, pelatihan di wilayah kerja (PDWK), pelatihan di tempat kerja (PDTK), pelatihan jarak jauh (PJJ), dan pelatihan kerja sama (PKS).
Selain menyampaikan tentang sistem pelatihan, Kepala BDK juga menjelaskan tentang moderasi beragama. Dalam pandangannya, menjadi orang yang moderat dalam arti tidak ekstrim kiri dan kanan sudah menjadi kebutuhan pada saat ini. Negeri ini membutuhkan anak bangsa yang moderat, yang mampu memahami keragaman dalam masyarakat yang majemuk, menjunjung toleransi dan mampu menjadi pemersatu bangsa. (AF).
Penulis : AF
Editor : AF
Sumber : BDK Surabaya