BDKSURABAYA – Balai Diklat Keagmaan (BDK) Surabaya berencana akan menggelar Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) pada 5 wilayah kerja Kantor Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Kota Madiun, Kab. Magetan, Kab. Bangkalan, Kab. Probolinggo dan Kab. Lamongan. Rencana kegiatan pelatihan tersebut dibuat setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat tentang pelaksanaan kegiatan pelatihan di era covid-19. (29/07/2020).
Terdapat 14 angkatan pelatihan dengan jumlah peserta 20 orang per angkatan, sehingga total peserta yang akan mengikuti pelatihan di 5 wilayah tersebut sebanyak 280 orang.
Di wilayah kerja Kantor Kemenag Kota Madiun akan diselenggarakan Pelatihan manajemen Pembelajaran Madrasah Diniyah (Madin) dan Pelatihan Pembelajran Tematik bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Di Magetan akan dilaksanakan Pelatihan Penyuluh Agama Non PNS, Pelatihan Pembelajaran Tematik bagi Guru MI dan Pelatihan Pelayanan Publik Madrasah. Bangkalan akan menjadi tempat penyelenggaraan Pelatihan Pelayanan Publik Madrasah, Pelatihan Penyuluh Agama Non PNS dan Pelatihan Pembelajran Tematik bagi Guru MI.
Di wilayah kerja Kab. Probolinggo akan diselenggarakan Pelatihan Manajemen Pembelajaran Madin, Pelatihan Penyuluh Agama Non PNS dan Pelatihan Pembelajaran Tematik bagi Guru MI.
Sedangkan di wilayah kerja Kantor Kemenag Kab. Lamongan akan digelar Pelatihan Penyuluh Agama Non PNS dan Pelatihan Pembelajaran Tematik bagi Guru MI.
Direncanakan pelatihan tersebut menggunakan model blended learning (pembelajaran campuran), yaitu perpaduan aktivtas tatap muka di kelas dan pembelajaran virtual (e-learning). Untuk pelaksanaan e-learning menggunakan portal dengan alamat https://pjj.bdksurabaya-kemenag.id. Keputusan untuk menggunakan model blended learning tersebut diambil setelah keluarnya regulasi pada wilayah tertentu bahwa tatap muka hanya dibatasi selama 4 jam.
Pelaksanaan pelatihan yang melibatkan panitia dari Dinkes daerah tersebut tetap mempertahankan protokol kesehatan. Panita penyelenggara akan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menetapkan area wajib pakai masker, menyediakan alat pengukur suhu (thermogun) dan membersihkan ruangan secara rutin minimal 1 kali sehari dengan disinfektan.
Di samping itu, selama mengikuti pelatihan peserta wajib cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, memakai penutup wajah (face shield), menjaga jarak aman (physical distancing), peduli terhadap penerapan protokol kesehatan serta membawa surat keterangan sehat.
Pelatihan yang direncanakan akan dimulai pada 3 Agustus mendatang dan berakhir 8 Agustus 2020 tersebut ditangani oleh panitia dari BDK Surabaya dan panitia pada kantor Kemenag setempat. (AF).
Penulis :
Editor :
Sumber :