BDKSURABAYA - Pada triwulan kedua (April sampai dengan Juni 2021) Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya melaksanakan survei persepsi korupsi terhadap peserta pelatihan yang notabene sebagai penerima layanan.. Hasil dari survei tersebut selanjutnya diwujudkan dalam bentuk indeks yang dikenal dengan indeks persepsi korupsi (IPK). (01/09/2021).
Tujuan dilaksanakannya survei tersebut adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai persepsi korupsi dari pengguna layanan diklat pada BDK Surabaya. Di samping itu, juga bertujuan untuk mendapatkan referensi yang valid dalam menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan secara kontinyu, selanjutnya menjadi lembaga yang berzona integritas dan bebas dari korupsi.
Populasi dalam survei tersebut adalah seluruh peserta pelatihan baik pelatihan di wilayah kerja (PDWK), pelatihan jarak jauh (PJJ), pelatihan kerja sama, maupun pelatihan blended pada kurun waktu April sampai Juni 2021. Sedangkan teknik penarikan sampel yang digunakan dalam kegiatan ini adalah voluntary response sampling yaitu penentuan sampel yang terdiri dari self-chosen respondent. Dalam arti lain, para responden secara sukarela mengambil bagian dalam studi penelitian untuk berbagi pendapat mereka tentang topik yang sedang dibahas.
Teknik tersebut dipilih atas pertimbangan kemudahan dan efisiensi waktu. Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan metode pengumpulan data berupa survei secara online via google form dengan jenis data kuantitatif.
Untuk survei triwulan kedua ini peserta yang bersedia menjadi responden tercatat sebanyak 355 orang yang berasal dari empat jenis pelatihan. Responden tersebut terdiri dari 53,24 persen (189 orang) laki-laki, dan sisanya 46,76 persen (166 orang) perempuan.
Untuk mengukur persepsi korupsi, responden diberikan kuesioner yang memuat 9 indikator yang selanjutnya menjadi unsur yang harus dinilai. Unsur tersebut terdiri dari: 1) prosedur pelayanan yang ditetapkan; 2) pelayanan di luar prosedur; 3) praktik pencaloan; 4) sikap diskriminatif petugas pelayanan; 5) pungutan liar; 6) permintaan imbalan atas pelayanan; 7) penolakan gratifikasi; 8) kesesuaian layanan dengan daftar layanan; 9) integritas pegawai dalam memberikan layanan.
Dari data yang masuk, selanjutnya dibuat indeks yang menunjukkan tingkat pencapaian dari lembaga yang menyediakan layanan. Indeks tersebut dikelompokkan menjadi 4 kategori. Untuk nilai 25,00 -43,75 (tidak bersih dari korupsi,) ;43,76 – 62,50 ( kurang bersih dari korupsi); 62,51-81,25 (cukup bersih dari korupsi), dan 81,26- 100 (bersih dari korupsi).
Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa IPK BDK Surabaya mencapai nilai 3,45 atau setara dengan 86,25. Hal ini berarti bahwa BDK Surabaya masuk dalam kategori “bersih dari korupsi”. Peserta pelatihan percaya sebesar 86,25 persen bahwa Balai Diklat Keagamaan Surabaya bersih dari korupsi. (AF/W).
.
Penulis :
Editor :
Sumber :