Top
    bdk_surabaya@kemenag.go.id
(031) 8280116

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I, Peserta Pelatihan Merasa Puas dengan Layanan BDK Surabaya

Senin, 02 Agustus 2021
Kategori:
207 kali dibaca

BDKSURABAYA –  Survei kepuasan masyarakat  yang diselenggarakan Balai Diklat Keagamaan Surabaya pada triwulan pertama (Januari sampai Maret 2021) berada pada kategori baik dengan perolehan nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM)  sebesar 3,39 ada skala 4.  Hal ini menunjukkan bahwa rata- rata peserta yang mengikuti pelatihan dari Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya merasa puas dengan layanan yang diberikan.(02/08/2021)

Survei tersebut bertujuan  untuk memperoleh data dan informasi mengenai seberapa besar tingkat kepuasan peserta pelatihan terhadap pelayanan yang diberikan oleh BDK Surabaya. Juga menjadi wadah penyerap aspirasi peserta baik yang berupa saran, harapan, sekaligus komplain terhadap pelayanan yang telah diberikan selama ini, selanjutnya dapat  dijadikan referensi atas kebijakan, program dan strategi guna peningkatan pelayanan di bidang pelatihan.

Terdapat 4 tahapan survei yang dilakukan terhadap peserta, mulai Januari sampai Maret 2021, dengan total responden sebanyak 476 orang dari 400 responden yang direncanakan.  Untuk tahap pertama sebanyak 102 responden, dengan pengambilan sampel secara acak. Kuesioner diberikan kepada 13 angkatan pelatihan yang dimulai pada 8 sampai 13 Februari 2021. Tahap kedua, kuesioner diisi oleh 153 orang untuk pelatihan tanggal 22 s.d 27 Februari 2021 yang terdiri dari 13 angkatan.. Pada tahap ketiga, sebanyak 119 responden berasal dari peserta pelatihan tanggal 8 s.d 13 Maret 2021, yang terdiri dari 14 angkatan dan tahap keempat terdapat 102 responden dari peserta pelatihan tanggal 22 s.d 27 Maret 2021, yang terbagi atas 14 angkatan. Sampel sebanyak 476 responden tersebut diambil secara acak, sedangkan kuesioner  disebarkan melalui tautan google form secara online.

Ada 9 unsur yang dituangkan dalam kuesioner yang selanjutnya diisi oleh responden, meliputi 1) persyaratan; 2) sistem, mekanisme, dan prosedur; 3) waktu penyelesaian; 4) biaya/ tarif; 5) produk spesifikasi jenis pelayanan; 6) kompetensi pelaksana; 7) perilaku pelaksana; 8) penanganan pengaduan, saran, dan masukan; 9) sarana dan prasarana.

Form yang telah terisi kemudian dikumpulkan dan diolah secara kuantitatif menggunakan aplikasi Excel. Proses dan analisis data sesuai dengan petunjuk dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pengolahan data SKM dihitung dengan menggunakan nilai rata-rata tertimbang masing-masing unsur pelayanan.(AF)

 

 

 

Penulis :

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP