BDKSURABAYA- Hasil survei persepsi korupsi yang telah dilaksanakan Balai Diklat Keagaman (BDK) Surabaya membuktikan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan publik di bidang pelatihan, petugas yang menangani pelatihan bersih dari gratifikasi.. Hal tersebut ditunjukkan dari nilai indeks persepsi korupsi untuk unsur “penolakan gratifikasi” sebesar 3,47 dalam skala 4 atau 86,75 dalam skala 100, yang berarti masuk dalam kategori bersih dari gratifikasi.(16/08/2021).
Dari 465 responden, saat mereka disuguhi pernyataan berupa, “petugas pelayanan menolak pemberian uang/barang terkait pelayanan yang diberikan”. Terdapat 223 responden atau sekitar 48 persen yang menyatakan sangat setuju dengan pernyataan tersebut. Sebanyak 239 peserta, atau sekitar 51,4 persen dari total responden mengaku setuju bahwa petugas pelayanan menolak pemberian uang/barang terkait pelayanan yang diberikan. Sisanya, sebanyak tiga orang mengaku kurang setuju dengan pernyataan tersebut.
Responden dari survei tersebut adalah peserta yang mengikuti pelatihan pada 4 gelombang pelatihan di wilayah kerja (PDWK) sepanjang Januari sampai dengan Maret 2021. Dari total 465 responden yang berpartisipasi dalam survei, sebanyak 110 responden merupakan peserta PDWK Gelombang I, 176 responden adalah peserta PDWK Gelombang II, 99 responden merupakan peserta PDWK Gelombang III, sedangkan sisanya merupakan peserta PDWK Gelombang IV.
Sedangkan teknik penarikan sampel yang digunakan dalam kegiatan ini adalah voluntary response sampling yaitu penentuan sampel yang terdiri dari self-chosen respondent. Dalam arti lain, para responden secara sukarela mengambil bagian dalam studi penelitian untuk berbagi pendapat mereka tentang topik yang sedang dibahas. Teknik ini dipilih atas pertimbangan kemudahan dan efisiensi waktu.
Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan metode pengumpulan data berupa survei secara online via google form yang memuat 9 unsur untuk mengukur persepsi korupsi. Sembilan unsur tersebut terdiri dari : 1) prosedur pelayanan yang ditetapkan; 2) pelayanan di luar prosedur; 3) praktik pencaloan; 4) sikap diskriminatif petugas pelayanan; 5) pungutan liar; 6) permintaan imbalan atas pelayanan; 7) penolakan gratifikasi; 8) kesesuaian layanan dengan daftar layanan; 9) integritas pegawai dalam memberikan layanan.(AF/W)
Penulis :
Editor :
Sumber :