BDKSURABAYA- Hasil survei persepsi korupsi pada triwulan kedua (April sampai Juni 2021) Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya menunjukkan bahwa pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan oleh BDK Surabaya bersih dari pungutan liar. Hal tersebut ditunjukkan dari nilai persepsi korupsi untuk unsur ‘pungutan liar” sebesar 3,57 pada skala 4 atau 89,25 pada skala 100.(07/09/2021).
Hasil dari perhitungan indeks setiap unsur tersebut dikelompokkan menjadi 4 kategori, yaitu nilai 25,00 -43,75 (tidak bersih dari korupsi,) ;43,76 – 62,50 ( kurang bersih dari korupsi); 62,51-81,25 (cukup bersih dari korupsi), dan 81,26- 100 (bersih dari korupsi).
Dari total 355 responden, sebanyak 212 responden (60 persen) menyatakan sangat setuju bahwa tidak terdapat pungutan liar dalam pelayanan pelatihan yang diselenggarakan oleh BDK Surabaya. Responden yang setuju bahwa tidak ada pungutan liar dalam pelayanan ada sebanyak 135 responden atau sekitar 38 persen dari total peserta. Terdapat 5 peserta yang kurang setuju dan 2 peserta yang tidak setuju dengan pernyataan tersebut.
Untuk survei triwulan kedua tersebut, peserta pelatihan yang bersedia menjadi responden tercatat sebanyak 355 orang yang berasal dari empat jenis pelatihan. Responden tersebut terdiri dari 53,24 persen (189 orang) laki-laki, dan sisanya 46,76 persen (166 orang) perempuan. Mereka adalah peserta pelatihan di wilayah kerja (PDWK), pelatihan jarak jauh (PJJ), pelatihan kerja sama, dan pelatihan blended pada kurun waktu April sampai Juni 2021
Sedangkan teknik penarikan sampel yang digunakan dalam kegiatan ini adalah voluntary response sampling yaitu penentuan sampel yang terdiri dari self-chosen respondent. Dalam arti lain, para responden secara sukarela mengambil bagian dalam studi penelitian untuk berbagi pendapat mereka tentang topik yang sedang dibahas. Teknik ini dipilih atas pertimbangan kemudahan dan efisiensi waktu.
Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan metode pengumpulan data berupa survei secara online via google form yang memuat 9 unsur untuk mengukur persepsi korupsi. Sembilan unsur tersebut terdiri dari : 1) prosedur pelayanan yang ditetapkan; 2) pelayanan di luar prosedur; 3) praktik pencaloan; 4) sikap diskriminatif petugas pelayanan; 5) pungutan liar; 6) permintaan imbalan atas pelayanan; 7) penolakan gratifikasi; 8) kesesuaian layanan dengan daftar layanan; 9) integritas pegawai dalam memberikan layanan.(AF/W)
Penulis :
Editor :
Sumber :