BDKSURABAYA- Tugas dan fungsi Balai Diklat Keagamaan Surabaya adalah memberikan pelayanan masyarakat di bidang pelatihan khususnya bagi pegawai (PNS dan Non PNS) di wilayah kerja Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dalam memberikan pelayanan yang sempurna pengelola dan panitia penyelenggara diharapkan memahami tugas dan tanggung jawabnya ketika diserahi tugas untuk menyelenggarakan pelatihan. Demikian pengarahan Kepala Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Japar pada rapat pelaksanaan pelatihan melalui zoom cloud meeting. (15/01/2021).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan yang direncanakan akan dimulai sekitar minggu kedua Bulan Februari tersebut, diharapkan kualitasnya semakin meningkat, terutama dalam hal sarana dan prasarana pelatihan, proses pembelajaran dan pelayanan panitia penyelenggara terhadap peserta. Apalagi saat ini kondisinya masih dalam era pandemi covid-19 di mana dibutuhkan kesigapan panitia penyelenggara dalam menyiapkan sarana dan prasarana pelatihan yang layak dan memenuhi standar pelatihan di era covid-19. Pelaksanaan pelatihan mendatang, dalam pandangannya, harus lebih ketat dan menerapkan protokol kesehatan, seperti menerapkan jarak fisik minimal 1 meter antar peserta, ada tempat cuci tangan dengan sabun dan ruangan disterilisasi minila sehari sekali. Untuk pelaksanaannya, baik panitia maupun peserta harus memakai masker, face shield dan sering mencuci tangan dengan air mengalir atau handsanitiser.
Di samping sarana dan prasarana, panitia penyelenggara perlu mempunyai sikap sesuai dengan standar yang ada, yaitu mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas, memberikan sikap yang sama terhadap semua peserta, ramah, santun, tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, tidak menciptakan kondisi yang memberikan peluang peserta untuk melakukan gratifikasi dan memberikan pelayanan sebagus mungkin.
Kegiatan BDK Surabaya pada tahun 2021, tampaknya akan sedikit berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya karena modelnya lebih variatif. Dilihat dari segi pendanaan, model pelatihan yang dimungkinkan akan dilaksanakan adalah, pelatihan reguler dengan dana dari DIPA BDK Surabaya baik sistem pelatihan jarak jauh ataupun blended (campuran), pelatihan di wilayah kerja (PDWK) dengan dana dari DIPA BDK Surabaya, pelatihan di wilayah kerja dengan dana cost sharing (pembagian biaya) dimana terdapat patungan biaya antara lembaga yang ditempati pelatihan dengan BDK Surabaya dan pelatihan kerja sama dengan dana seluruhnya dari lembaga yang mengajak kerja sama. (AF)
Penulis :
Editor :
Sumber :