BDKSURABAYA- Peserta Pelatihan Dasar Mahkamah Agung mulai memasuki tahapan pembelajaran tatap muka online, setelah mereka mengikuti massive open online course (MOOC) dari Lembaga Administrasi Negara yang berakhir pada 25 Agustus 2022. Kali ini, mereka mengikuti agenda I dengan materi nilai-nilai dasar PNS. (01/09/2022).
Pada golongan III Angkatan III, materi tersebut disampaikan oleh 4 widyaiswara melalui zoom cloud meeting, salah satunya M. Anung Edy Nugroho. Dalam paparannya ia menyampaikan bahwa nilai-niai dasar PNS sesuai dengan Surat Edaran menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2021 disingkat dengan isitlah Ber-AKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratrif).
Dalam paparannya, yang paling penting bagi peserta Latsar adalah implementasi sikap dan perilaku Ber-AKHLAK tersebut dalam kehidupan kerja, baik pada masa habituasi maupun masa setelah menjadi PNS. Pada masa habituasi, peserta diwajibkan untuk menyertakan nilai-nilai Ber-AKHLAK pada setiap kegiatan yang dibuat, yang selanjutnya akan dipaparkan pada akhir.
Secara rinci, pria yang menamatkan pendidikan magister sains manajemen Universitas Airlangga tersebut menjelaskan bahwa ada indikator perilaku dari nilai-nilai dasar berakhlak tersebut.
Berorientasi pelayanan mengandung arti komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Indikator dari sikap dan perilaku Berorientasi pelayanan menurutnya, adalah mampu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; bersikap ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan serta melakukan perbaikan tiada henti.
Selanjutnya, Akuntabel, artinya bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan. Indikator sikap dan praktik akuntabel tersebut diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kompeten, mengandung arti terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Indikator dari sikap dan perilaku kompeten terdiri dari senantiasa meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; mampu membantu orang lain belajar dan mampu melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan. Indikator dari sikap harmonis tersebut adalah menghargai setiap orang apapun latar belakangnya; suka menolong orang lain dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Loyal, artinya berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara. Indikator dari sikap loyal tersebut adalah memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah; menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan. Indikator dari ASN yang bersikap adaptif adalah cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas serta bertindak proaktif.
Selanjutnya adalah Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis. Dalam pejelasannya, indikator sikap tersebut adalah memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
Latsar kali ini terselenggara atas kerja sama antara Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Balai Diklat Keagamaan Surabaya (AF).
Penulis : AF
Editor : AF
Sumber : BDK Surabaya