Top
    bdk_surabaya@kemenag.go.id
(031) 8280116

Tingkatkan Kualitas Pelayanan pada ASN, BDK Surabaya Selenggarakan 3 Angkatan Pelatihan Pelayanan Publik Madrasah

Senin, 21 September 2020
Kategori:
342 kali dibaca

BDKSURABAYA – Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap masyarakat  terus diselenggarakan Balai Diklat Keagamaan (BDK)  Surabaya. Dengan sasaran para  kepala madrasah, wakil kepala madrasah dan kepala urusan tata usaha madrasah, kegiatan berbentuk  pelatihan pelayanan publik madrasah diselenggarakan Oleh BDK Surabaya di  wilayah kerja  kantor Kemenag Kab. Ponorogo dan Bojonegoro. Pelatihan yang   diikuti oleh   40  peserta  (2 angkatan) di wilayah kerja Kemenag Kab. Ponorogo dan 20 orang (1 angkatan) di Bojonegoro tersebut dibuka oleh Kepala kantor Kemenag setempat. (21/09/2020).

Dalam sambutannya, kepala kantor Kemenag pada kedua wilayah tersebut menyampaikan pentingnya peningkatan kompetensi SDM madrasah melalui pelatihan, seperti pelatihan pelayanan publik. Mereka sepakat bahwa kualitas  pelayanan dari ASN menjadi  unsur penting bagi kepuasan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan fungsi ASN yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Mereka menyampaikan bahwa mengingat fungsinya sebagai pelayan publik, maka setiap ASN harus memberikan pelayanan sebaik mungkin agar tercapai kepuasan pada orang yang dilayani. Jika teori tentang  bagaimana menjadi pelayan telah diperoleh, maka diharapkan terdapat peningkatan kualitas pelayanan, yang pada akhirnya berdampak pada terbentuknya citra positif masyarakat  terhadap lembaga, yaitu madrasah.

Dalam pelaksanaannya, pelatihan yang akan berakhir pada 26 September 2020 dan ditangani oleh panitia peyelenggara dari BDK Surabaya dan dari Kemenag setempat tersebut menerapkan protokol kesehatan. Panita  penyelenggara  menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun/handsanitizer,  menetapkan area wajib pakai masker, menyediakan alat pengukur suhu (thermogun) dan membersihkan ruangan secara rutin minimal 1 kali sehari  dengan disinfektan.

Di samping itu, selama mengikuti pelatihan peserta wajib cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau  menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, memakai penutup wajah  (face shield),  menjaga jarak aman (physical distancing), peduli terhadap penerapan protokol kesehatan serta membawa surat keterangan sehat.(AF)

 

Penulis :

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP