BDKSURABAYA - Profesionaitas telah mnejadi salah satu dari 5 nilai budaya Kementerian Agama (Kemenag) yang wajib dimiliki setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesionalitas terkait dengan kemampuan dan keahlian seorang ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara bermutu dan tepat waktu. Di sisi lain seorang ASN perlu menerapkan sikap yang moderat dalam bergama agar tercipta kerukunan antar umat bergama dan intern umat beragama, yang pada akhirnya akan berdampak pada terciptanya persatuan bangsa. Demikian sambutan Kepala Seksi Diklat Tenaga Administrasi Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, Danang Eka Sandi, saat menutup pelatihan moderasi beragama dan nasionalisme ASN di hotel Horison (13/02/2021).
Dalam penjelasannya, profesionalisme ASN sudah tidak bisa ditawar lagi, artinya ketika menjadi ASN, maka dituntut untuk bersikap profesional sehingga keberadaan ASN dapat membantu memecahkan masalah bukan menjadi beban negara. Profesionalisme tersebut dapat terbentuk melalui peningkatan kompetensi yang bisa ditempuh melalui belajar mandiri, coaching, mentoring, mengikuti worksop, seminar dan pelatihan. Untuk itu, UU No. 11 Tahun 207 tentang Manajemen PNS yang mengamanatkan agar PNS paling sedikit mengikuti pelatihan minimal 20 jam setahun. Tujuannya agar kompetensi PNS meningkat dan tercipta profesionalisme.
Bahkan, dalam penjelasan Danang, Badan Kepegawaian Negera telah mengeluarkan peraturan tentang cara pengukuran indeks profesionalitas bagi ASN yaitu suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
“Indeks tersebut, digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional. Di samping itu juga sebagai instrumen kontrol sosial agar ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik,” terangnya.
Terkait dengan moderasi bergama, ia menjelaskan bahwa menjadi keharusan bagi ASN untuk menerapkan sikap moderat, dengan tujuan agar ASN semakin profesional, bertindak adil dalam memberikan pelayanan publik dan mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. (AF).
Penulis :
Editor :
Sumber :