BDKSURABAYA- Hasil survei persepsi korupsi pada triwulan kedua (April sampai Juni 2021) Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya menunjukkan bahwa menurut penilaian responden pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan oleh BDK Surabaya bersih dari permintaan imbalan dari petugas atas pelayanan yang diberikan. Hal ini ditunjukkan dari nilai persepsi korupsi untuk unsur ‘permintaan imbalan” sebesar 3,60 pada skala 4 atau 90,00 pada skala 100. (06/09/2021).
Dari total 355 responden, sebanyak 223 responden (63 persen) menyatakan sangat setuju bahwa petugas pelayanan tidak meminta/menuntut imbalan uang/barang terkait pelayanan yang diberikan. Sebanyak 125 responden atau sekitar 35 persen responden mengaku setuju bahwa tidak ada imbalan yang diminta oleh petugas atas pelayanan yang diberikan. Responden yang kurang setuju terkait hal tersebut ada sebanyak 4 orang, dan 3 responden yang menolak pernyataan tersebut.
Untuk survei triwulan kedua tersebut, peserta pelatihan yang bersedia menjadi responden tercatat sebanyak 355 orang yang berasal dari empat jenis pelatihan. Responden tersebut terdiri dari 53,24 persen (189 orang) laki-laki, dan sisanya 46,76 persen (166 orang) perempuan. Mereka adalah peserta pelatihan di wilayah kerja (PDWK), pelatihan jarak jauh (PJJ), pelatihan kerja sama, dan pelatihan blended pada kurun waktu April sampai Juni 2021
Sedangkan teknik penarikan sampel yang digunakan dalam kegiatan ini adalah voluntary response sampling yaitu penentuan sampel yang terdiri dari self-chosen respondent. Dalam arti lain, para responden secara sukarela mengambil bagian dalam studi penelitian untuk berbagi pendapat mereka tentang topik yang sedang dibahas. Teknik ini dipilih atas pertimbangan kemudahan dan efisiensi waktu.
Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan metode pengumpulan data berupa survei secara online via google form yang memuat 9 unsur untuk mengukur persepsi korupsi. Sembilan unsur tersebut terdiri dari : 1) prosedur pelayanan yang ditetapkan; 2) pelayanan di luar prosedur; 3) praktik pencaloan; 4) sikap diskriminatif petugas pelayanan; 5) pungutan liar; 6) permintaan imbalan atas pelayanan; 7) penolakan gratifikasi; 8) kesesuaian layanan dengan daftar layanan; 9) integritas pegawai dalam memberikan layanan.(AF/W)
Penulis :
Editor :
Sumber :