BDKSURABAYA- Hasil survei persepsi korupsi pada triwulan kedua (April sampai Juni 2021) Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya menunjukkan pelayanan di bidang pelatihan yang diselenggarakan BDK Surabaya bersih dari gratifikasi. Hal tersebut ditunjukkan dari nilai persepsi korupsi untuk unsur ‘penolakan gratifikasi” sebesar 3,45 pada skala 4 atau 86,25 pada skala 100.(09/09/2021).
Hasil dari perhitungan indeks setiap unsur tersebut dikelompokkan menjadi 4 kategori, yaitu nilai 25,00 -43,75 (tidak bersih dari korupsi,) ;43,76 – 62,50 ( kurang bersih dari korupsi); 62,51-81,25 (cukup bersih dari korupsi), dan 81,26- 100 (bersih dari korupsi).
Selama survei berlangsung, responden disuguhi pernyataan berupa, “petugas pelayanan menolak pemberian uang/barang terkait pelayanan yang diberikan”. Dari jumlah responden sebesar 355, terdapat 177 responden atau sekitar 50 persen yang menyatakan sangat setuju dengan pernyataan tersebut. Sebanyak 167 peserta, atau sekitar 47 persen dari total responden mengaku setuju bahwa petugas pelayanan menolak pemberian uang/barang terkait pelayanan yang diberikan. Sisanya, sebanyak 5 orang mengaku kurang setuju dengan pernyataan tersebut. Serta sebanyak 6 orang menolak pernyataan tersebut
Untuk survei triwulan kedua tersebut, peserta pelatihan yang bersedia menjadi responden tercatat sebanyak 355 orang yang berasal dari empat jenis pelatihan. Responden tersebut terdiri dari 53,24 persen (189 orang) laki-laki, dan sisanya 46,76 persen (166 orang) perempuan. Mereka adalah peserta pelatihan di wilayah kerja (PDWK), pelatihan jarak jauh (PJJ), pelatihan kerja sama, dan pelatihan blended pada kurun waktu April sampai Juni 2021
Sedangkan teknik penarikan sampel yang digunakan dalam kegiatan ini adalah voluntary response sampling yaitu penentuan sampel yang terdiri dari self-chosen respondent. Dalam arti lain, para responden secara sukarela mengambil bagian dalam studi penelitian untuk berbagi pendapat mereka tentang topik yang sedang dibahas. Teknik ini dipilih atas pertimbangan kemudahan dan efisiensi waktu.
Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan metode pengumpulan data berupa survei secara online via google form yang memuat 9 unsur untuk mengukur persepsi korupsi. Sembilan unsur tersebut terdiri dari : 1) prosedur pelayanan yang ditetapkan; 2) pelayanan di luar prosedur; 3) praktik pencaloan; 4) sikap diskriminatif petugas pelayanan; 5) pungutan liar; 6) permintaan imbalan atas pelayanan; 7) penolakan gratifikasi; 8) kesesuaian layanan dengan daftar layanan; 9) integritas pegawai dalam memberikan layanan.(AF/W)
Penulis :
Editor :
Sumber :